SOP WARTAWAN
WWW.SATUHABAR.COM (PT SATU HABAR MEDIA)
DALAM menjalankan tugas jurnalistik, wartawan www.satuhabar.com yang bernaung di bawah bendera PT Satu Habar Media juga dibekali jaminan perlindungan keselamatan dari perusahaan.
Ini dinilai penting, mengingat wartawan www.satuhabar.com merupakan bagian yang tidak terpisahkan, bekerja keras maupun loyal terhadap kemajuan perusahaan.
Karena itu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, PT Satu Habar Media menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) perlindungan wartawan. Berikut penjelasannya;
- Menjamin perlindungan wartawan www.satuhabar.com dari tindak kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistik.
- Menjamin keselamatan kerja selama wartawan www.satuhabar.com menjalankan tugas jurnalistik.
- Perusahaan melakukan pendampingan hukum kepada wartawan www.satuhabar.com yang tersangkut masalah hukum, selama masalah hukum tersebut lahir dari aktivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan www.satuhabar.com dilarang melakukan intimidasi, mengancam, memeras, atau bahkan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun kepada narasumber saat menjalankan tugas jurnalistik.
SOP Perlindungan Wartawan perusahaan ini berlaku sepanjang wartawan www.satuhabar.com dalam menjalankan tugas jurnalistiknya selalu mematuhi kode etik jurnalistik, berkoordinasi serta mematuhi arahan, instruksi dan aturan dari redaksi.
Sampit, 12 Mei 2024
Muhammad Rifqi
Pimpinan Umum www.satuhabar.com