DPRD Kotim Konsultasikan Pergantian Anggota Dewan ke KPU Kalteng



Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi, Anggota KPU Kalteng Dwi Swasono dan Harmain, menerima kunjungan Komisi I DPRD Kotim bersama Ketua KPU Kabupaten Kotim Muhammad Rifqi, Kamis (17/4). Foto: Dok. KPU Kab.Kotim


SATUHABAR.COM, KALTENG - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan konsultasi tentang penggantian anggota DPRD kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun, Ketua Komisi I Angga Aditya Nugraha, beserta jajaran komisi yang membidangi pemerintahan tersebut, Kamis (17/4) lalu. Rombongan diterima langsung Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastrasi, Anggota KPU Provinsi Kalteng Dwi Swasono dan Harmain, serta juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi.

Dalam pertemuan tersebut Rimbun menjelaskan, pihaknya sengaja datang ke KPU Provinsi Kalteng karena ingin mendapat penjelasan mengenai mekanisme penggantian anggota DPRD.

"Saat ini di DPRD Kotim dengan 40 kursi dududuki oleh 39 anggota, disebabkan salah satu anggota DPRD terpilih terjerat kasus tindak pidana korupsi," kata dia.

Menurutnya, DPRD telah menerima permintaan dari partai politik yang bersangkutan untuk diproses penggantian anggota. Namun, pada sisi lain pihaknya juga harus memperhatikan dan menerima masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk KPU, agar tidak ingin salah dalam mengajukan penggantian.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi, menyampaikan pihaknya menyambut baik kunjungan Komisi I DPRD Kotim itu. Terkait masalah penggantian anggota dewan, menurutnya KPU dalam posisi pasif atau menunggu.

"KPU dalam hal ini bersifat pasif. Yakni, proses penggantian anggota DPRD dilakukan setelah pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti atas dasar surat permintaan dari partai politik kepada KPU kabupaten," jelasnya.

KPU kabupten, lanjut dia, diberikan waktu lima hari untuk menindaklanjuti surat dari pimpinan DPRD tersebut, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. Proses selanjutnya untuk memproses penggantian anggota dewan menjadi kewenangan DPRD bersama dengan bagian pemerintahan pemerintah kabupaten setempat.

"Silahkan pimpinan DPRD menyampaikan surat permintaan nama calon pengganti kepada KPU Kabupaten Kotim. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU akan bekerja berdasarkan administrasi dan harus melaksanakan prosesnya di KPU sesuai dengan ketentuan," papar Sastriadi. (*)

(rul/satuhabar)
Nama

Advertorial,13,Bisnis,15,Hiburan,11,IKN,4,Inspirator,1,Internasional,4,Kalsel,9,Kalteng,19,Nasional,31,Olahraga,5,Opini,1,Peristiwa,21,Politik,20,Ragam,22,UMKM,3,Viral,63,
ltr
item
Satu Habar Media: DPRD Kotim Konsultasikan Pergantian Anggota Dewan ke KPU Kalteng
DPRD Kotim Konsultasikan Pergantian Anggota Dewan ke KPU Kalteng
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdTD8rBc5Erpkiv8THvcLaKeROKelLftiGosQkk2vStp-i9BvdHpxKJkbYuI-4_CrExgL92-fVmS3vjUs-keMsj5YPkX-toj8vJ_lVeMImM3B6Uu_EQcABdt-WAmNtDbWyrgQg_X_lKoejQSfSoQjR4B3XsgjdbyzUO3VFsDVARhNuz8lgK6tsXaZc848Y/w640-h426/1000000641.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdTD8rBc5Erpkiv8THvcLaKeROKelLftiGosQkk2vStp-i9BvdHpxKJkbYuI-4_CrExgL92-fVmS3vjUs-keMsj5YPkX-toj8vJ_lVeMImM3B6Uu_EQcABdt-WAmNtDbWyrgQg_X_lKoejQSfSoQjR4B3XsgjdbyzUO3VFsDVARhNuz8lgK6tsXaZc848Y/s72-w640-c-h426/1000000641.jpg
Satu Habar Media
https://www.satuhabar.com/2025/04/dprd-kotim-konsultasikan-pergantian.html
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/
https://www.satuhabar.com/2025/04/dprd-kotim-konsultasikan-pergantian.html
true
2563856830680086462
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content